Index of articles, click here.
RMOL. Pengadilan Belanda di Den Haag menunda keputusan atas permohonan yang diajukan pihak RMS Rabu pagi waktu setempat atau Rabu siang wakti Indonesia (6/10).
Radio Belanda melaporkan bahwa tadinya pengacara negara sempat " memaksa" hakim agar memutuskan perkara itu Selasa siang kemarin (5/10) dengan alasan agar Presiden SBY tidak terlalu lama menunda keberangkatan ke Belanda.
Namun hakim di pengadilan itu menolak. Menurut hakim, pihak Indonesia tidak bisa menyandera sistem peradilan Belanda. Penegasan itu disampaikan sebagai reaksi atas pernyataan Indonesia bahwa Presiden SBY akan ke Belanda segera setelah pengadilan menolak tuntutan RMS.
Juga disebutkan bahwa menurut pengacara negara, pengingkaran terhadap peraturan itu tidak mendapatkan ruang.
Index of articles, click here.